Gridhot.ID - Hari gajian merupakan hari yang ditunggu bagi setiap orang.
Apalagi jika menyinggung gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri.
Kabar gembiranya, kini, gaji ke-13 itu akan segera cair.
Melansir dari Serambinews.com, pemerintah dipastikan akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Diperkirakan, THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairanTHRdilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaranTHRdan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja skema tersebut masih rencana dan belum dapat dipastikan.
BesaranTHRdan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pun masih belum ditetapkan.
Dikutip Gridhot dari Gridstar,Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa memang saat ini skemanya masih belum pasti, namun dirinya menjelaskan bahwa skema diprediksi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.