"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/01) dikutip dari Tribun Timur.
Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sekadar diketahui besaranTHRdan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Tujuan pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Melansir Kompas.com, memang saat ini kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam pemulihan setelah dilanda pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengatakan, 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada Mandiri Investment Forum 2022 yang disampaikannya secara virtual pada Rabu (9/2/2022).
"Tahun 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi. Setelah dua tahun kita berada di situasi pandemi Covid-19 dan berbagai pilihan respons kebijakan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi," ujar Jokowi.
Dia melanjutkan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan gelombang penularan varian Delta di kuartal ketiga 2021 menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi yang cepat di kuartal keempat tahun lalu.
Hal serupa juga diperjelas olehGubernur BI Perry Warjiyo.
Iamengatakan, pemulihan ekonomi mulai terjadi karena disokong adanya percepatan vaksinasi, stimulus kebijakan BI, pemerintah, dan otoritas terkait, purchasing managers index (PMI), keyakinan konsumen, serta penjualan ritel.