Gaji ke-13 PNS 2022
Selain pemberian THR, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatur pemberian gaji bulan ketiga belas.
Gaji ke-13 tersebut, diberikan kepada kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
Pencairan gaji ke-13 belas sendiri akan dilaksanakan mulai Juli 2022 sebagai bentuk pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui:
- Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN - Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Besaran THR PNS dan gaji ke-13 2022
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/4/2022), kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Khusus tukin, akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi dalam keterangannya terkait THR dan gaji 13 tahun 2022, Kamis (14/4/2022).