Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Rekening Gendut, THR dan Gaji Ke-13 PNS sampai Pensiunan Bakal Cair di Tanggal Ini, Sebelum atau Setelah Lebaran?

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 April 2022 | 19:13
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, pemberian tukin di tahun ini menurut Jokowi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x