Find Us On Social Media :

Bukan Putri Candrawathi, Wanita Diduga Polwan Ini Jadi Sorotan Usai Usap Air Mata Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Siapakah Dia?

Ada pemandangan menarik di sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Ada pemandangan menarik di sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Yakni saat ada seorang polwan yang terekam kamera turut menghadiri sidang Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022) dinihari.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 27 Agustus 2022, momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.

Seorang  polwan yang duduk di ruang sidang itu tampak mengusap matanya.

Belum diketahui aksi polwan itu apakah berhubungan dengan sanksi yang diterima Ferdy Sambo.

Tidak diketahui siapa polwan yang duduk di ruang sidang tersebut.

Dilansir dari Youtube Tribunnews, Jumat (26/8/2022), usai dipecat dengan tidak hormat, suami Putri Candrawathi itu sempat membacakan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu ia tujukan pada para Jenderal senior dan rekan-rekan polisi yang ikut terdampak pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Usai membacakan permohonan maaf itu, Ferdy Sambo lalu meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan tempat dirinya diamankan.

Baca Juga: Perizinan Padepokan Nur Dzat Sejati Disebut Tak Sesuai Kompetensi, Sosok Ini Sebut Gus Samsudin Cuma Kantongi Izin Terapi Pijat: Harus Ditertibkan

Namun ada momen yang jadi sorotan saat  Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Yakni saat seorang polwan terlihat mengusap mata sesaat setelah Ferdy sambo meninggalkan ruang sidang.

Tampak pada video, Ferdy Sambo meminta izin untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.

Pemimpin rapat pun meminta Ferdy Sambo untuk membacakan secara langsung permintaan maaf tersebut.

"Rekan dan senior yang saya hormati, dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Keamanan Negeri Kanguru Bisa dalam Bahaya, Sosok Ini Terang-terangan Ancam Bakal Jual Pulau Strategis Dekat Indonesia ke China, Bagaimana Reaksi PM Australia?

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua," kata Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo menyerahkan map berwarna merah lalu bersiap meninggalkan ruang sidang.

Ia tampak memegang map berwarna hijau di lengan kirinya.

Kemudian dua anggota polisi dari Propam Polri tampak bersiap mengawal Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Ketiganya kemudian hormat dan balik kanan untuk keluar dari ruang sidang.

Pada langkah pertamanya hendak meninggalkan ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat mengatupkan bibirnya.

Ia lalu kembali berjalan dengan tegap dan wajah yang lurus ke depan.

Saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, kamera pun menyorot ke orang-orang yang ada di ruangan.

Terlihat dua orang polwan duduk di kursi sisi kanan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.800 Triliun, Ungkap APBN Terseok-seok Jangka Panjang Jika Terus Bayar Dana Pensiun Bahkan Sampai Pegawainya Meninggal, Sri Mulyani: Mereka Nggak Pernah Membayarkan!

Satu polwan tampak berdiri untuk meninggalkan ruangan.

Sementara satu polwan lainnya masih duduk dan lengan kirinya terlihat mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.

Polwan itu juga mengusap matanya menggunakan punggung tangannya.

Setelah itu, ia juga ikut berdiri menyusul rekannya.

Aksinya itu jadi sorotan karena terlihat seperti sedang mengusap air mata.

Tidak diketahui siapa polwan tersebut, namun sepertinya merupakan anggota provos.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 26 Agustus 2022, seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling Aling, Jepang Mantap Bakal Rogoh Rp27 Miliar dari Kas Negara Hanya untuk Pemakaman Shinzo Abe, Rakyat Ngamuk Bukan Main

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

 (*)