Find Us On Social Media :

Digugat Para Komika Indonesia, Inilah Sosok Ramon Papana yang Patenkan Open Mic, Tak Membantah soal Tuntutan Rp 1 Miliar ke Mo Sidik: Saya Somasi Kafenya

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia jadi merek dagang

Ramon pun menjelaskan, merek 'open mic' ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon.

Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.

Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.

Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.

Ramon sendiri tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," ujar Ramon.

Baca Juga: Marshel Widianto Vs Stefan William, Celine Evangelista Blak-blakan Puji Paras Sang Komika hingga Bikin Sosok Ini Melongo: Kakak Kena Pelet Kali?

Klarifikasi soal gugat Mo Sidik

Komika Mo Sidik mengaku sempat disomasi Rp 1 miliar oleh Ramon karena memasukkan acara bernama Open Mic di pembukaan kafe barunya pada 2019.

Ramon tidak membantah pernyataan Mo Sidik.

"Sepuluh tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya mensomasi," kata Ramon.

Menurut Ramon, somasi itu bukan dilayangkan kepada komika, melainkan untuk kafe yang menggunakan open mic untuk tujuan komersil.

"Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic. Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," ucap Ramon.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Baca Juga: Murka Ciuman Betrand Peto ke Sarwendah Dijadikan Bahan Lawakan, Ruben Onsu Semprot Komika Ridwan Remin: Dimana Hati Nurani Anda?

(*)