Find Us On Social Media :

Digugat Para Komika Indonesia, Inilah Sosok Ramon Papana yang Patenkan Open Mic, Tak Membantah soal Tuntutan Rp 1 Miliar ke Mo Sidik: Saya Somasi Kafenya

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia jadi merek dagang

Gridhot.ID - Nama Ramon Papana ramai dibicarakan karena tercatat sebagai pihak yang mendaftarkan merek Open Mic Indonesia.

Adapun istilah 'open mic' telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana pada 2013.

Pendaftaran merek itu berdampak bagi para komika Indonesia mengingat 'open mic' merupakan istilah umum yang biasa digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.

Oleh karena itu, komunitas stand up comedy di Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu mengajukan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Ditelusuri Tribunnews dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat (2/8/2022), merek Open Mic Indonesia didaftarkan Ramon pada 28 Mei 2013 lalu.

DJKI menerima pendaftaran tersebut sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.

Merek ini tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi.

Lalu siapakah sosok Ramon Papana?

Pria bernama lengkap Ramon Pratomo Tommybens ini lahir pada 1 April 1957.

Nama Ramon Papana dikenal sebagai seorang entertainer yang populer dengan konsep unik.

Baca Juga: Berkali-kali Minta Maaf, Dea OnlyFans Kini Putuskan Komunikasi dengan Marshel Widianto: Hidup Masing-masing Aja, Dia Pasti Kecewa

Ramon lahir di Jakarta, saat ini sudah berusia 65 tahun.

Sebelum menjadi komedian, Ramon pernah terjun di dunia musik.

Ramon sempat bergabung dengan grup musik aliran Rock di Bandung dan Jakarta.

Dikutip dari situs Zobomo, Ramon pernah melanjutkan sekolah ke Jerman dan Inggris.

Ia mempelajari tentang disk jockey.

Pada tahun 1979, ia kembali ke Indonesia untuk menjadi DJ.

Ramon juga sempat membuka kelas Disc Jockey bernama The Academy of Disc Jockey di Jakarta.

Selain menjadi DJ, Ramon Papana juga aktif menuliskan cerita humor di media cetak.

Dikutip dari p2k.unkris.ac.id, Ramon bersama Harry de Fretes membangun PT HDF Corporation yang membawahi Grup Lenong Rumpu, Tegar Cipta Paramuda Film, Boim Cafe dan lain-lain.

Mulai dari sana, Ramon mulai membina banyak artis untuk terjun ke dunia entertainment khususnya komedi.

Baca Juga: Pernah Dikucilkan Karena Tak Memiliki Privilege, Komika Ini Sekarang Punya Rumah Rp 1,3 Miliar, Begini Kisahnya Berjuang di Industri Hiburan

Bersama Tio Pakusadewo dan Ryan Hidayat, Ramon membuat rumah produksi sinetron dan menjadi aktor.

Banyak artis yang akhirnya menjadi terkenal, seperti Tukul Arwana, Becky Tumewu, Indra Safera, Jodi, Tenny, Trio OIO, Ade Juwita, Ade Namnung, Dilla Dil, dan lain-lain.

Pada tahun 1997, Ramon menciptakan konsep Comedy Cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Hingga sekarang, Ramon masih mengelola Comedy Cafe Indonesia dan mengajak Public Speaking, MC, dan presenter.

Kini nama Ramon menjadi sorotan publik setelah diketahui mematenkan merk dagang Open Mic Indonesia.

Mengenai gugatan itu, Ramon mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.

Mengutip Kompas.com, Ramon justru bersyukur karena menurutnya kesadaran para komika Tanah Air mulai tergugah.

"Sekarang mereka baru sadar kalau open mic itu penting banget, mereka anggapnya 'enggak boleh sama om Ramon, kita harus usaha', padahal ada salah paham," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ramon mengaku tak mempermasalahkan apabila nanti merek 'open mic' dicabut atau dipertahankan menjadi miliknya.

"Enggak apa-apa sih kalau mereka menggugat, kan yang mereka gugat Kemenkumham, jadi kalau misalkan nanti dicabut, silakan saja. Nanti saya tinggal tanya-tanya lagi kepada lawyer saya kira akan gugat lagi atau bagaimana," ungkap Ramon.

Baca Juga: Dulu Digaji Rp 20 Ribu Sebagai Guru Honorer, Kiky Saputri Kini Punya Hunian Mewah 2 Lantai, Yuk Intip Rumah Komika yang Hobi Roasting Pejabat

Ramon pun menjelaskan, merek 'open mic' ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon.

Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.

Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.

Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.

Ramon sendiri tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," ujar Ramon.

Baca Juga: Marshel Widianto Vs Stefan William, Celine Evangelista Blak-blakan Puji Paras Sang Komika hingga Bikin Sosok Ini Melongo: Kakak Kena Pelet Kali?

Klarifikasi soal gugat Mo Sidik

Komika Mo Sidik mengaku sempat disomasi Rp 1 miliar oleh Ramon karena memasukkan acara bernama Open Mic di pembukaan kafe barunya pada 2019.

Ramon tidak membantah pernyataan Mo Sidik.

"Sepuluh tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya mensomasi," kata Ramon.

Menurut Ramon, somasi itu bukan dilayangkan kepada komika, melainkan untuk kafe yang menggunakan open mic untuk tujuan komersil.

"Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic. Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," ucap Ramon.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Baca Juga: Murka Ciuman Betrand Peto ke Sarwendah Dijadikan Bahan Lawakan, Ruben Onsu Semprot Komika Ridwan Remin: Dimana Hati Nurani Anda?

(*)