Find Us On Social Media :

Insiden Sofa Diduga Jadi Awal Mula, Putri Candrawathi Kekeh Ngaku Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Heran Brigadir J Dibiarkan Mengawal: Konyol

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J

Gridhot.ID - Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Mengutip Kompas.com, istri Ferdy Sambo itu mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dari penyidik Polri.

Pada pemeriksaan itu, Putri tetap mengaku dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan, Putri juga membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Waktu 13 Menit di CCTV Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar Soroti Keanehan Tingkah Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Kita Tolak, Itu Editan!