Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Jadi Satu-satunya Tersangka Pembunuh Brigadir J yang Belum Ditahan, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Jawab Semua Pertanyaan BAP!

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi menyandang status sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 28 Agustus 2022, tak hanya itu, Putri Candrawathi pun disebut sebagai sosok kunci terungkapnya motif pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, pada ada awal kasus tewasnya Brigadir J, beredar isu kematian mendiang lantaran diduga adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Pihak Putri  Putri Candrawathi akhirnya melaporkan mendiang  Brigadir J dengan Pasal 335 dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini laporan dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga telah dihentikan, akan tetapi muncul dugaan peristiwa pemicu di Magelang, Jawa Tengah.

Sambo mengaku bahwa peristiwa di Magelang telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Hingga akhirnya, ia pun mengajak anak buah untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak yang mengetahui pasti peristiwa di Magelang sebenarnya hanya Tuhan, istri Sambo, dan Brigadir J.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum ( Brigadir J), dan Bu PC ( Putri Candrawathi)," tutur Agus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Tak dapat perlindungan LPSK Sebelumnya, Putri melalui sang suami, Ferdy Sambo, telah meminta perlindungan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Propam Polri, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Arti Kedutan di Bokong Bagian Kiri Menurut Primbon Jawa, Bisa Dapat Karunia dan Kebahagiaan dalam Waktu Dekat

Keesokan harinya, pengajuan perlindungan pun dilakukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, hasil asesmen menunjukkan kondisi dan situasi Putri tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya.

Baik terancam karena kaitan dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (15/8/2022).

Untuk itu, pihaknya pun menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 19 Agustus 2022, usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.

Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dengan scientific crime investigation.

Baca Juga: Sebut Keterangan Ketua Dokter Forensik Berbeda dari Kesaksian 2 Dokter Lainnya, Kammarudin Simanjuntak Terkejut Lihat Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Ini Sudah Dinotariskan!

Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Mengaku korban pelecehan seksual

Menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) lalu, Putri memasuki Gedung Bareskrim tanpa sorotan kamera.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dalam pemeriksaan mulai pagi hari tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, Putri tetap mengaku bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam perkara ini.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Baca Juga: Pertanda Akan Tertimpa Kesedihan dalam Waktu Dekat, Inilah Arti Kedutan di Alis Kiri Menurut Primbon Jawa

Tidak ditahan

Lantaran sampai larut malam, Arman mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya, Putri Candrawathi pun dihentikan sementara.

Namun, sebagai seorang  tersangka, Putri diperbolehkan pulang pada malam itu dan tidak ditahan layaknya empat  tersangka lain.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan yang dijalani Putri masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri, Dedi mengatakan akan

disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penahanan juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, ordonansi bea cukai, Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi), dan Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Mendadak Populer dan Bikin Penasaran, Intip Dusun Sambo di Magelang yang Sering Jadi Guyonan Sejak Kasus Eks Kadiv Propam Polri Mencuat: Sambo Aman Pak?

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (26/7/2022).

Adapun terkait tidak ditahannya Putri, Poengky menduga karena ada pertimbangan faktor kemanusiaan dari penyidik.

"Dugaan saya yang menjadi pertimbangan penyidik mungkin salah satunya faktor kemanusiaan karena Ibu PC memiliki anak usia di bawah 2 tahun yang membutuhkan kehadiran ibunya," tutur dia.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu pasti alasan penyidik belum menahan  Putri Candrawathi meski telah berstatus  tersangka.

 (*)