Gridhot.ID - Perseteruan Rizky Febian dengan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana memasuki babak baru.
Mengutip Tribunnews.com, Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.
Teddy Pardiyana jadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta.
Bahkan Teddy sudah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada Senin (22/8/2022) lalu.
"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menamai pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," jelas kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati di YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/8/2022).
Wati menyebutkan jika awalnya ada 3 jenis item yang dilaporkan olehIky yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.
Namun dua item tersebut tak memiliki bukti yang kuat dan hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan di dalam BAP.
"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp 5 miliar."
"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati.
Wati mengatakan Teddy menjual mobil tersebut untuk melunasi hutang mending Lina.
Berdasarkan cerita Wati, Teddy syok saat ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Teddy mengaku sedikit menyesal sudah berniat baik melunasi hutang mendiang Lina yang akhirnya malah membuat dirinya celaka.
"Reaksi dari Pak Teddy kemarin sempat kaget ya, yang awalnya yang berniat baik melunasi hutang almarhum, akan tetapi niat baiknya kok dianggap jadi etikad buruk."
"Beliau sempat menyesal 'kalau begitu ngapain saya jual Kijang Innova untuk melunasi hutang almarhum', ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu beliau tak akan menjual dan melunasi hutang almarhum," pungkas Wati.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Teddy dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan atas beberapa aset seperti kos-kosan, mobil dan uang senilai Rp 5 Miliar.
Selain itu, 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina diduga juga belum dikembalikan oleh Teddy.
Ke 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Hasil mediasi terkhir antara Teddy dan Rizky Febian
Mnegutip Tribun Seleb, Wati membeberkan hasil mediasi terakhir sebelum adanya laporan dari Rizky Febian.
Pertemuan itu berlangsung pada Desember 2020 dan Januari 2021 dimana mereka mencapai mufakat bahwa Teddy akan memberikan sertifikat kos-kosan ke Iky.
Pihaknya mengklaim bahwa syaratIky membayarkan sebesar Rp 500 juta untuk kos-kosan tersebut dikembalikan sudah disetujui.
Wati menjelaskan alasan kliennya meminta uang tersebut karena mengaku untuk mengganti uang miliknya yang juga digunakan untuk membeli kos-kosan itu.
"Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan Rp 500 juta asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka (Iky dan Putri)," kata Wati dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8/2022).
"Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan," terangnya.
(*)