Find Us On Social Media :

Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kamu Jangan Berbelit!

Surat yang ditulis Ferdy Sambo

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan secara transparan.

Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar pada Selasa (30/8/2022).

"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit menyebutkan, komitmen itu sudah dia pegang sejak awal.

Namun, untuk teknis pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata dia.

Baca Juga: Dipertemukan dengan Jodoh Bikin Lebih Semangat Jalani Hari, Simak Arti Kedutan di Pergelangan Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa, 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.

(*)