Find Us On Social Media :

Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kamu Jangan Berbelit!

Surat yang ditulis Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari disebut berlangsung tegang.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 29 Agustus 2022, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana di dalam sidang tersebut.

Diketahui, Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang untuk menghadiri sidang etik Ferdy Sambo sebagai pengawas Polri.

Menurut Yusuf, ketegangan itu muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kala itu, kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang.

Mereka terdiri atas Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com pada Minggu (28/8/2022).

Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Serasi Pakai Batik hingga Pesan Cincin Miliaran di Singapura, Begini Fakta Menarik Dibalik Momen Sakral Lamaran Jess No Limit dan Sisca Kohl: Siapkan Prank Dinner Romantis!

Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.

Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersrbut.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.

"Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo."

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah rampung. Hasilnya, majelis etik memutuskan menjatuhakn sanksi kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.

Baca Juga: Jarang Terjadi, Berikut Arti Kedutan di Tekukan Lutut Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Bermakna Dapat Kekuasaan dan Kewibawaan

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan secara transparan.

Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar pada Selasa (30/8/2022).

"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit menyebutkan, komitmen itu sudah dia pegang sejak awal.

Namun, untuk teknis pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata dia.

Baca Juga: Dipertemukan dengan Jodoh Bikin Lebih Semangat Jalani Hari, Simak Arti Kedutan di Pergelangan Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa, 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.

(*)