"Salah satu pertimbangan hakim itu dalam tindak pidana adanya perdamaian, kesepakatan atau pemberian maaf. Itu bobotnya besar dalam persidangan," lanjutnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 29 Agustus 2022, Polri akan menggelar rekonstruksi perkara kasus penembakan Brigadir J pada besok, Selasa (30/8/2022).
Rekonstuksi akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Rekonstruksi itu juga akan menghadirkan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Adapun kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E (berperan menembak Brigadir J), Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstrukdi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Menanggapi hal itu, Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, pertemuan para tersangka merupakan teknis di lapangan saja.
"Sudah dinyatakan oleh Bareskrim atau Humas Polri akan dihadirkan semua, tapi persoalannya apakah ibu Putri ketemu dengan Pak FS atau tidak, itu teknis di lapangan saja," kata Susno Duadji dilansir dari tvOneNews, Senin.
Ia juga menjelaskan, betul bahwa pada rekonstruksi para tersangka harus dihadirkan semuanya agar keterangannya berkesesuaian.
"Kalau ada yang tidak benar maka akan dibuat BAP lagi, mana yang benar. Soal dia ketemu atau tidak itu nanti tekniknya. Tapi harus rekonstruksi itu ada kesesuaian dan keterangan yang benar," jelasnya.
(*)