Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK dan Jadwal Seleksi P3K 2022 Baru Saja Dirilis, Segera Siapkan Dokumen Ini Agar Tak Ketinggalan

Ilustrasi CPNS. Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah.

GridHot.ID - Kabar bahagia, kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.

Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.

Diketahui Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini.

"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id.

Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka?

Mengutip Kompas.com, nantinya pengumuman pendaftaran akan diinfokan oleh BKN dan Kemendikbud.

Dari penelusuran Tribunnews.com Senin (29/8/2022), pemerintah belum resmi mengeluarkan tanggal pendaftarannya.

 Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS Tak Mudah, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi, Bisa Direkrut Jadi Outsourcing?

Dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gurupppk.kemdikbud.go.id juga belum mengumumkan kapan akan dibuka pendaftaran.

Laman resmi Kemendikbud tersebut saat ini masih menampilkan alur pendaftaran untuk PPPK 2021.

Namun, ada bocoran di Instagram yang diduga jadwal seleksi PPPK 2022.

Melalui akun Instagram @pppk_indonesia, diunggah jadwal seleksi PPPK 2022.

Berikut jadwal yang diunggah akun @pppk_indonesia:

- Minggu ke-3 Juni 2022: Penetapan Keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022

- Minggu ke-3 hingga minggu ke-2 Juli 2022: Coacing Clining usulan kebutuhan guru TA 2022 di Instansi Daerah

- Minggu ke-4 Juni - minggu ke-3 Juli 2022: Pembukaan pengusulan ASN Tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk instansi daerah

- Minggu ke-4 Agustus 2022: Rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022

- Minggu ke-1 September 2022: Rakor pengadaan ASN Tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah

 Baca Juga: Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS Serta 12 Kategori yang Akan Dijadikan Pekerja Outsourcing

- Minggu ke-3 dan 4 September 2022: Pembukaan pendaftaran seleksi CASN

Mengutip Kompas.tv, Mahfud MD selaku Menpan RB Ad Interim pada Juni 2022 lalu mengatakan bahwa calon pengadaa ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.

Ia mengatakan akan ada sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.

Formasi PPPK guru di pemerintah daerah dibuka 758.018 orang, lalu PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Kategori Pelamar PPPK Guru, Umum, dan Prioritas

Mengutip menpan.go.id, ada dua ketegori pelamar PPPK tahun 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Berikut rinciannya:

- Pelamar Prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar Prioritas II

THK-II

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Manajerial Dilengkapi Kunci Jawaban, Ketahui 9 Syarat Mutlak untuk Pendaftaran

- Pelamar Prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

- Pelamar Umum

Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

 Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2022, Slip Gaji Pertama Salah Satunya, Persiapkan Dokumennya Sekarang Juga

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

 Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Berubah Lagi, Surat Edaran Terbaru Menpan-RB Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari, 5 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)