Find Us On Social Media :

'Satu Saksi Malaikat Melawan Empat Saksi Setan', Deolipa Sebut Kebohongan Kasus Brigadir J Dimulai Sejak di Magelang, Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pentingnya Satu Hal Ini Saat Rekonstruksi

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.

GridHot.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada hari Selasa (30/8/2022).

Diketahui, dalam rekonstruksi tersebut, kelima tersangka akan dihadirkan.

Adapun kelima tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Melansir Kompas TV, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan harapan kliennya terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Diharapkan, Bharada E tetap dapat konsisten dalam memberikan keterangan-keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan juga nanti pada saat peragaan bisa lebih mempertajam lagi keterangan yang sudah disampaikan di BAP dengan mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terhadap tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa.

"Sehingga nantinya, orang-orang yang melakukan observasi terhadap rekonstruksi mendapatkan catatan yang jelas."

"Saya yakin dan optimis Eliezer hari ini akan memberikan peragakan-peragakan berdasarkan keterangannya dan dengan dipertajam, itu harapan untuk Eliezer."

Tidak hanya kepada Bharada E, Martin juga berharap tersangka lainnya juga dapat memberikan keterangan serta peragakan rekonstruksi terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Bentuk Tanda Tangan Ferdy Sambo yang Disebut Mirip Organ Vital Pria, Grafolog Ini Sebut Suami Putri Candrawathi Miliki Fantasi Seksual yang Lain dari Biasanya: Di Luar Norma yang Umum

"Harapan saya terhadap tersangka yang lain belum terlambat bagi mereka untuk memberikan keterangan dan juga melakukan peragaan rekonstruksi terhadap fakta-fatkta yang ada," ujarnya.

"Inilah saatnya dalam dugaan peristiwa tindak pidana yang di Indonesia ini diancam dengan pidana maksimal, sekaranglah saatnya mereka menyelamatkan kepala masing-masing."

Sementara itu, dilansir dari tribunwow.com, eks pengacara Bharada E atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara memberikan respons jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar hari ini Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebanyak lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Dikutip dari Tribunnews.com, Deolipa Yumara mengungkapkan lima tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi layaknya satu saksi jujur melawan empat saksi bohong.

Menurutnya, saksi yang dianggap jujur adalah Bharada E sedangkan empat saksi lainnya yang berbohong adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Kondisi Eliezer (Bharada E) ini kan satu saksi saja dia lawan empat saksi bohong. Jadi empat saksi bohong ini kan lawan satu saksi jujur, Eliezer karena di atas nama Tuhan,” katanya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne, Senin (29/8/2022).

Adapun alasan pengibaratan saksi bohong dari Deolipa ini terkait keterangan yang berubah-ubah khususnya skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi di Duren Tiga serta Magelang.

Baca Juga: Lima Berkas Perkara Selesai Dikirim, Kini Ferdy Sambo Bersama Putri Candrawathi Bakal Jalani Rekonstruksi, Ayah Brigadir J: Perlu Kita Cermati Besok

“Tapi kesaksian bohong dari empat orang ini kan sudah ada sejak di Magelang, skenario pertama (tembak menembak) mereka berbohong. Kemudian pembunuhan berencana juga berbohong.”

“Jadi satu saksi malaikat melawan empat saksi setan,” paparnya.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan kesaksian tersangka hingga motif tidak terlalu penting tetapi alat bukti yang diuji saat rekonstruksi.

“Yang paling penting adalah pembuktian rekonstruksi itu adalah lokasi tempat alat-alat bukti. Bagaimana dinding itu robek, bagaiman visumnya, sidik jari di pistol, itu yang paling penting.”

“Kalau motif pun juga tidak bisa jadi landasan lagi,” terangnya.(*)