Bharada E Pakai Peran Pengganti Saat Adegan Menembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sang Ajudan Ternyata Rasakan Ini hingga Tak Sudi Berhadapan dengan Suami Putri Candrawathi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:13
(Tangkap layar Polri TV)

Irjen Ferdy Sambo (kanan), berpapasan dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) saat proses rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

GridHot.ID - Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan soal pemeran pengganti saat adegan tertentu dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Diketahui dari Tribunwow, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E beberapa kali memakai pemeran pengganti saat adegan tertentu dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.

Menurutnya, tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.

Diketahui Bharada E alias Richard Eliezer memakai pemeran pengganti ketika adegan menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu terlihat ketika para tersangka pembunuhan menjalani rekonstruki tewasnya Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Terlihat di satu momen, peran Bharada E digantikan pemeran lain ketika berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

Momen itu terjadi saat Bharada E menembak Brigadir J sampai tewas.

Dalam siaran langsung, awalnya Bharada E tampak menodongkan senjata ke arah peran pengganti Brigadir J yang dalam posisi membungkuk dengan kedua tangan sedikit terangkat.

Baca Juga: Bongkar Cinta Terlarang Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Bharada E Ungkap Dugaan Skenario Keji Sang Sopir yang Sengaja Buat Ferdy Sambo Murka Demi Bisa Lenyapkan Nyawa Brigadir J yang Tahu Segalanya

Kemudian pada reka ulang selanjutnya, tampak Bharada E digantikan oleh peran pengganti saat menodongkan senjata ke Brigadir J.

Dalam posisi tersebut, terlihat Ferdy Sambo berada di sampingnya dan seperti memberi arahan untuk menembak Brigadir J.

Penambakan tersebut terjadi di samping tangga.

Selanjutnya, Brigadir J mengambil posisi terlungkup seakan telah menerima tembakan dan meninggal dunia.

Dalam proses rekonstruksi, sebanyak 78 adegan dilakukan, terdiri dari di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan tanggal 8 Juli 2022.

Di rumah pribadi yakni di Jalan Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J.

Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Terkait Tembak Brigadir J, Bagaimana Tanggapan Polri?

Dikutip dari TribunJakarta.com, tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.

Baca Juga: 'Saya Dianggap Ngaku-ngaku Pengacara', Deolipa Yumara Resmi Laporkan Feni Rose Karena Kata-katanya, Mantan Pengacara Bharada E: Yang Blok Dia Bukan TV, Tapi Besi-besi Penjara

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.

Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).

Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.

Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.

Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.

Baca Juga: 'Satu Saksi Malaikat Melawan Empat Saksi Setan', Deolipa Sebut Kebohongan Kasus Brigadir J Dimulai Sejak di Magelang, Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pentingnya Satu Hal Ini Saat Rekonstruksi

Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunWow, TribunJakarta.com