Find Us On Social Media :

Pangkatnya Mayor dan Kapten, Sosok 2 Perwira TNI AD yang Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Papua Terungkap, Danpuspomad Bongkar Motif Pelaku

Salah satu prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi di Mimika, Papua, tengah diperiksa.

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Sementara itu, dikutip dari surya.co.id, terungkap sosok 2 perwira TNI tersangka mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Sosok 2 perwira TNI tersangka mutilasi ini berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Identitas 2 perwira TNI tersangka mutilasi tersebut telah dibenarkan langsung Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.

Hanya saja belum diketahui jabatan dan tempat tugas kedua tersangka.

Candra hanya menyebut mereka ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“Di tahanan Pomdam Cendrawasih,” tegasnya.

Selain dua perwira TNI, pihaknya juga telah menetapkan empat prajurit yang menjadi tersangka kasus ini.

Mereka berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.

Baca Juga: Teriak-teriak Minta Turun, Viral Aksi Prajurit Wanita TNI AD Tangkap Basah Suaminya Bermesraan dengan Pelakor di Dalam Mobil: Saya Juga Aparat!