GridHot.ID - Kecelakaan maut di Bekasi pada Rabu (31/8/2022) menjadi sorotan banyak pihak.
Kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kota Baru II dan II, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kota Bekasi.
Dilansir dari Kompas.com, truk kontainer yang menabrak halte yang dipenuhi anak-anak SD yang sedang menunggu jemputan pulang sekolah.
Korban dkecelakaan itu mencapai 33 orang.
Sebanyak 23 orang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia.
Dari 10 yang meninggal dunia, empat di antaranya ialah siswa SD.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kecelakaan maut bermula dari truk kontainer yang hilang kendali hingga masuk bahu jalan dan menabrak halte.
"(Awalnya) menabrak halte dan orang yang sedang menunggu di halte. Ya memang kebanyakan anak sekolah, karena ini halte SD, lagi berkumpul di halte, tiba-tiba ada kontainer yang nyelonong ke bahu jalan," katanya di siaran langsung Kompas TV.
Selanjutnya, kata Latif, truk itu masih terus melaju hingga menabrak tiang tower komunikasi Telkomsel.
Dugaan rem blong dan kecepatan 60 km/jam
Polisi kini sedang menyelidiki dugaan rem blong yang dialami sebuah truk kontainer sehingga menabrak puluhan orang tersebut.
"Sedang penyelidikan, karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatannya (melebihi batas normal)," ujar Latif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekolah berada di dekat sebuah fly over.
Jarak antara sekolah dan fly over Kranji itu kira-kira 500 meter.
Truk kontainer tersebut diketahui datang dari arah fly over.
Latif juga sempat menyatakan truk itu mengalami kecelakaan saat persneling terhenti di gigi tiga.
Latif mengatakan, truk itu awalnya hilang kendali hingga masuk ke bahu jalan dan menabrak halte.
"Kami duga kecepatannya masih di atas 60 km per jam, ini masih kami duga," ujar Latif.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, ada bekas rem dari truk kontainter itu.
"Ada bekas rem. Ada sekitar lima meter (tanda upaya pengereman), kami selidiki nanti," ujar Aan di lokasi kejadian, Rabu kemarin. Dilihat dari bekas rem itu, Aan menduga, kemungkinan ada dua penyebab kecelakaan.
"Kami lihat dari bekas rem, ini ada beberapa kemungkinan, bisa human error, bisa gagal rem karena overload, ini masih kami selidiki," kata Aan.
Kondisi sopir
Dilansir dari TribunJakarta.com, usai kecelakaan maut terjadi, sopir truk kontainer bernomor polisi N 8051 EA bernisial AS (30) sudah berada di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) kemarin, mengatakan bahwa sang sopir terus-terusan menangis.
Menurutnya, sang sopir masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan.
"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di Polres."
"Belum kami mintai keterangan karena kami tanya pengemudinya AS ini, menangis dan masih trauma."
"Biar dia istirahat dulu nanti malam atau besok pagi (hari ini) kami mintai keterangan," kata Hengki.
Dilansir dari Intisari Online, untuk diketahui, pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal seperti yang terjadi di Bekasi diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sementara itu, melansir hukumonline.com, denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Sementara itu, untuk ahli waris korban, diatur dalam pasal lainnya, yaitu Pasal 235 UU LLLAJ.
Pasal tersebut menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ), jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. (*)