Find Us On Social Media :

'Yosua Masih Bisa Berkomunikasi dengan Suara', Pegang Bukti Penting dari HP Vera Simanjuntak, Komnas HAM Sebut Brigadir J Belum Tewas di Jam Ini

rekam jejak digital Brigadir J sempat menghubungi sang kekasih, Vera Simanjuntak

GridHot.ID - Komnas HAM membongkar sejumlah bukti baru terkait penembakan Brigadir J.

Rupanya terdapat bukti bahwa Brigadir J masih sempat hidup pada jam berikut ini.

Mengutip tribunnewsmaker.com, Komnas HAM membeberkan sejumlah bukti baru terkait pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sejumlah bukti itu disampaikan oleh komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers terkait kasus Brigadir J yang digelar pada Kamis 1 September 2022.

Setidaknya ada tiga bukti baru yang diungkap Komnas HAM untuk membuka tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

Satu di antara bukti tersebut adalah data penting yang didapat dari ponsel milik Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J.

Komnas HAM mendapatkan tangkapan layar dari ponsel Vera Simanjuntak yang berisi catatan panggilan.

Dari keterangan Vera, didapatkan hasil bahwa pukul 16.30 WIB Brigadir J masih hidup.

Sebab di waktu tersebut, Brigadir J masih sempat berkomunikasi dengan sang kekasih.

Bukti itu didapatkan Komnas HAM guna membuktikan isu bahwa Brigadir J disiksa hingga tewas sebelum tiba di rumah Jalan Saguling III dari Magelang tidak benar.

"Ketika lihat linimasa, angka 16.31 jejak komunikasi. Jadi 16.31 ketika kami datang ke Jambi, kami mendapatkan informasi, 16.31 Yosua masih bisa berkomunikasi dengan suara dengan saudara V (Vera sang kekasih). Kami cek, ternyata waktu itu Yosua masih hidup," ungkap Choirul Anam.

Baca Juga: Pernah Dirayu Ferdy Sambo Tangani Kasus Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Alasannya Tolak Mentah-mentah Tawaran Suami Putri Candrawathi

Selain itu Komnas HAM juga mendapatkan rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo yakni di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV itu merekam penampakan di depan lift lantai satu rumah Putri Candrawathi.

Rekaman tersebut adalah momen yang merekam usai Putri Candrawathi dan ajudannya tiba di Jakarta dari Magelang.

Terlihat Bripka Ricky Rizal memasuki lift dan menuju ke lantai atas.

Berselang beberapa menit, Bripka Ricky turun dan berjalan menuju luar rumah.

Lalu berikutnya, Bharada E yang bergantian dengan Bripka Ricky untuk naik ke lantai atas menggunakan lift.

Tak sampai 30 menit, Bharada E segera turun dan kembali menuju ke luar rumah.

Terkait temuan video CCTV tersebut, Komnas HAM mengurai penjelasan.

Ternyata di momen itulah, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelum mengeksekusi sang ajudan, Ferdy Sambo terlebih dahulu menanyakan insiden di Magelang kepada para ajudannya itu.

Belakangan diketahui bahwa insiden di Magelang itu diduga adalah kekerasan seksual dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Picu Kemarahan Bharada E, Ferdy Sambo Cs Diduga Bohong saat Rekonstruksi, LPSK: Padahal Richard Semangat Ungkap Kejujuran dan Fakta

"Video ini kalau mau membuat terangnya peristiwa, memang sejak awal harusnya memang ada, dalam kontruksi video yang dijelaskan. Dua orang yang naik dan turun itu menceritakan FS memanggil ADC-nya. Di titik ini, FS kepengin tahu apa yang terjadi dalam peristiwa di Magelang," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Kamis (1/9/2022)..

Lebih lanjut, Choirul Anak pun mengungkap bahwa di momen tersebut, para ajudan ditanyai tentang kesiapan membunuh Brigadir J.

"Bharada E disuruh naik ke atas, ditanyain apa yang terjadi di Magelang, dipanggil ke lantai tiga. Yang satunya juga begitu (Bripka Ricky), dipanggil ke atas, ditanyain apa yang terjadi di Magelang. Kalau yang sudah beredar di publik, di titik itulah (FS) menanyakan 'apakah kamu mau menembak ?'" imbuh Choirul Anam.

Rekaman yang didapatkan Komnas HAM itu nyatanya sudah direkonstruksikan pada Selasa (30/8/2022) oleh Ferdy Sambo dan Bripka Ricky hingga Bharada E.

Selanjutnya, Komnas HAM mengurai bukti ketiga yang terkait kasus Brigadir J.

Bukti tersebut adalah foto saat Brigadir J terkapar usai ditembak Bharada E.

Foto itu tampak sama persis dengan reka konstruksi yang sempat dilakukan Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas dua hari lalu.

Terlihat Brigadir J mengenakan kaos putih dan celana jeans saat terkapar usai ditembak.

"Ini yang kami dapatkan, foto, yang kami bilang tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan, itu posisinya. Sekian ratus gambar, ini yang kami dapat,"

Komnas HAM juga mendapatkan bukti baru berupa foto lubang bekas pantulan peluru.

"Ini salah satu titik tembakan rekoset (pantulan) itu ada, ini di lantai, ini titik penting yang kami dapatkan," ujar Choirul Anam.

Baca Juga: Pakai Baju Branded serta Tenteng Tas Seharga Motor saat Rekonstruksi, Putri Candrawathi Masih Nikmati Kebebasannya, Pengamat: Jangan Berekspektasi Terlalu Tinggi pada Kepolisian

Dilansir dari tribunpalu.com, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung. (*)