Find Us On Social Media :

Hancur Karier Anak Jenderal Polisi, Kompol Chuk Putranto Dipecat dari Polri, Ternyata Sempat Bohong ke Ferdy Sambo soal Rekaman CCTV Duren Tiga

Kompol Chuck Putranto sempat bohong ke Ferdy Sambo soal rekaman CCTV di rumah dinas

Gridhot.ID - Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri karena diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Ia juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Diketahui, Kompol Chuk menjadi salah satu dari 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice. 

Selain Chuck, mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Baca Juga: Lulusan Terbaik Akpol, Inilah Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Baintelkam Polri, Banjir Apresiasi Lantaran Berjasa Ungkap CCTV Kasus Ferdy Sambo