Find Us On Social Media :

Resmi Dipecat dari Polri, Sepak Terjang Kompol Chuck Putranto Terungkap, Perkenalannya dengan Ferdy Sambo Bermula dari Hal Ini

Ilustrasi Polisi. Berikut rekam jejak Kompol Chuck Putranto, polisi yang baru saja dipecat dari Polri.

GridHot.ID - Menyusul Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dilansir dari Kompas TV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemacatan terhadap Kompol Chuck Putranto berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) sampai Jumat (1/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat, seperti ditayangkan Breaking News, Kompas TV, Jumat siang.

Selain dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

"Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," sambungnya.

Dedi menyebut, atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca Juga: Gerebek Istri yang Lagi 'Main' dengan Pria Lain di Hotel Bintang 4, Anggota Polisi Ini Lihat Bercak Sperma di Sprei: Laki-laki Itu Mantan Istri Saya Waktu Kuliah

Sepak Terjang Chuck Putranto

Dilansir dari Tribunnews.com, Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.

Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: 1 Buah Ini Jadi Hadiah Presiden Jokowi untuk Ulang Tahun Sang Istri, Saat Dibuka Ada Hal Tak Terduga, Iriana: Enggak Dimakan

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi. (*)