Find Us On Social Media :

Berbeda dari Kesaksian 2 Dokter Utusan Keluarga, Hasil Atopsi Ulang Brigadir J Diragukan, Tim PDFI Minta Maaf: Kami Tidak Bisa Memuaskan Banyak Pihak

Dokter forensik meminta maaf karena tidak bisa memuaskan banyak pihak terkait informasi autopsi ulang jenazah Brigadir J

Gridhot.ID - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dipaparkan pada Senin (22/8/2022) lalu.

Tim Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) menyampaikan langsung hasil autopsi ulang kepada penyidik Bareskrim Polri.

Terbaru, ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah meminta maaf karena tidak bisa memuaskan banyak pihak terkait informasi autopsi kedua Brigadir J yang bisa diungkap ke publik.

Dia mengatakan, tidak semua hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa diungkap saat ini karena masih berkaitan dalam proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Kami minta maaf kalau memang tidak bisa memuaskan banyak pihak," kata Ade dalam siaran Rosi di Kompas TV, Jumat (2/9/2022).

Ade mengatakan, informasi terkait autopsi kedua Brigadir J kepada publik memang dibatasi agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Namun, kata Ade, tim dokter berjanji akan membuka seluruh hasil autopsi Brigadir J saat proses pengadilan berlangsung.

"Namun tentu analisa detil perkara hasil pemeriksaan pastinya kami bisa sampaikan ke dalam sidang pengadilan," ujar Ade.

Saat dicecar Rosi, apakah tim kedokteran mendapat tekanan dari kepolisian, Ade membantah hal tersebut.

Ade mengatakan, apa yang dilakukan tim kedokteran sudah sesuai koridor keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami enggak mungkin menjelaskan dengan detil seperti yang diharapkan, kami tahu kami sadar itu, tapi memang tidak bisa, karena memang kami masih berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ade.

Baca Juga: Tangis Dokter Forensik Pertama yang Autopsi Jasad Brigadir J, Curhat di Depan Ketua Komnas HAM Sempat Dituding Tak Profesional, Ahmad Taufan Damanik: Nama Baiknya Harus Dipulihkan

Untuk diketahui, sejumlah temuan berhasil disingkap dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Salah satunya adalah fakta bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api.

Ade menjelaskan, saat melakukan autopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," imbuh dia.

Selain itu, perbedaan dengan autopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.

Autopsi pertama disebutkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.

Sedangkan autopsi kedua diketahui terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Meski pihak keluarga sempat menduga ada penganiayaan terhadap Brigadir J, tim forensik memastikan bahwa luka di tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena tembakan.

Terkait luka-luka lain seperti jari yang rusak, Ade menyebutkan, itu merupakan luka bekas trajektori atau lintasan anak peluru yang menyerempet jari.

Menurut Ade, ada dua jari Brigadir J yang terserempet anak peluru, yakni jari kelingking dan jari manis tangan kiri.

"Kalau bahasa awamnya mungkin tersambar," kata dia.

Baca Juga: Salah Besar Jika Ferdy Sambo Dibilang Santai, Ahli Forensik Sebut Suami Putri Candrawathi Tertekan saat Jalani Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam: Mungkin Beberapa Kali Menangis

Keraguan kuasa hukum keluarga Brigadir J

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai masih terdapat kejanggalan terkait hasil autopsi ulang.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya belum menerima hasil autopsi secara resmi.

Ia juga mengaku keberatan dengan pernyataan tim forensik bahwa tidak ada luka selain tembakan di tubuh Brigadir J.

"Berarti dokternya ini belum profesional, kita harus sekolahkan lagi dia ke luar negeri supaya pintar. Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak. Dijambak itu kan penganiayaan," kata Kamaruddin dikutip dari Sapa Indonesia Malam yang dilihat di YouTube Kompas TV, Senin (22/8/2022) malam.

"Kalau tersangka mengakui melakukan penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada penganiayaan berarti ada perbedaan. Mana yang benar, apakah tersangka atau pelaku atau dokternya," imbuh dia.

Kamaruddin turut menyoroti sikap tim dokter forensik yang tidak memberikan hasil autopsi kepadanya. Sebab, ia merupakan pihak yang mengajukan ekshumasi.

"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter itu belum mengirimkan apa pun ke saya," kata Kamaruddin.

Karena itu, ia mempertanyakan independensi tim dokter forensik tersebut.

Sebagai pihak yang mengajukan ekshumasi, Kamaruddin menuturkan bahwa ia seharusnya menerima hasil autopsi itu terlebih dahulu sebelum dirilis ke media.

Baca Juga: Hancur Karier Anak Jenderal Polisi, Kompol Chuk Putranto Dipecat dari Polri, Ternyata Sempat Bohong ke Ferdy Sambo soal Rekaman CCTV Duren Tiga

"Jadi kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah menitipkan 2 orang, yakni dokter dan ahli medis, yang ikut dalam proses autopsi ulang. Kedua ahli tersebut, kata dia, ikut menyaksikan proses autopsi.

"Mereka selama autopsi sudah saya notariskan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan yang sudah saya notariskan itu berarti di sini ada kebohongan," tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta tim forensik menjelaskan setiap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J secara rinci.

Mulai dari jumlah peluru yang ditembakan, arah peluru, bagian tubuh mana saja yang kena tembakan peluru, serta luka-luka lain di bagian kaki dan tangan.

"Kemudian kenapa ada luka di bahu, kenapa ada luka di bawah mata dan di atas mata kanan. Kemudian kenapa di jari-jarinya patah-patah," tuturnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyoroti tidak adanya konferensi pers resmi terkait rilis hasil autopsi ulang Brigadir J.

Sebab, apabila hanya dilakukan secara doorstop (mengadang narasumber secara langsung), maka wartawan tidak leluasa untuk mengajukan pertanyaan terkait hasil autopsi tersebut.

"Dia harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden," ujarnya.

"Harus transparan, tapi kalau dia bikin doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya," lanjutnya.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: 'Percuma Ada Bintang 2!' Terkuak Cara Ferdy Sambo Hasut Anak Buahnya soal Pelecehan, Tangis Para Saksi Pecah Tahu Dikhianati Suami Putri Candrawathi

(*)