Gridhot.ID - Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karenamelakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Mengutip Kompas.com, sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB. Dalam sidang etik dihadirkan 4 saksi.
Hasil sidang menyatakan Baiquni melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.
"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Adapun Kompol Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kompol Baiquni bersama Kompol Chuck sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghancurkan, menghilangkan," ujar Irjen Dedi, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegas Dedi.
Melansir Fotokita.id, penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah menggeledah rumah Kompol Baiquni pada 9 Agustus lalu.
Sebelum menyerahkan rekaman itu ke Ferdy Sambo, Kompol Chuck mengaku menontonnya bersama Kompol Baiquni dan AKBP Arif Rachman serta Kombes Agus Nurpatria.
Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.
Laptop dan hard disk internal yang diperoleh penyidik dari rumah Baiquni sudah rusak. Tapi Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal.
Rekaman CCTV itu berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sedang memakai sarung tangan hitam. Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu.
Saat Ferdy Sambo hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh.
Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo juga memeragakan menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya.
Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu.
Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum mengadili Kompol Baiquni, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck.
Sama seperti Ferdy Sambo dan Baiquni, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.
Siapa Kompol Baiquni Wibowo?
Saat melakukan pengerusakan barang bukti CCTV, Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kala itu ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo adalah Akpol lulusan tahun 2006.
Tahun 2017, Kompol Baiquni pernah ditugaskan sebagai perwakilan polisi ke yang mengawal kegiatan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Saat itu ia ditugaskan menjadi Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kompol Baiquni juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas ini berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinngi, serta Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
(*)