"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya, mMungkin enggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak?"
"Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin enggak dia, ibunya, masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang?"
"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar nih, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh. Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur enggak dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia," tuturnya.
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, polisi juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Seluruhnya diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.
Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(*)