Find Us On Social Media :

'Lie Detector Itu Nggak Berguna!' Jenderal Purnawirawan Sebut Hasil Bisa Dimanipulasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Terancam Senasib dengan Jessica Wongso?

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (kiri) dan terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kanan)

Menurut Aryanto, orang yang sudah pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.

"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Aryanto di YouTube Kompas TV.

"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.

Aryanto menjelaskan hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.

Sehingga, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.

Selain itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemeriksaan tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan lie detector hanya sebatas keterangan ahli.

Maka dari itu, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector bukan merupakan alat bukti utama untuk diajukan di persidangan.

"Lie detector merupakan instrumen yang bisa saja dipakai dalam proses investigasi. Hanya saja membaca hasilnya diperlukan seorang ahli," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Eva, hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik menggunakan perangkat lie detectormesti diterjemahkan oleh ahli jika diajukan dalam persidangan.

"Hasilnya merupakan suatu bentuk pendapat ahli yang dituangkan dalam suatu hasil pemeriksaan forensik yang bentuknya bisa berupa keterangan ahli atau alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Eva.

Baca Juga: Dulu Intel Ferdy Sambo di Satgasus Merah Putih, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Lantaran Ketahuan Simpan Barang Bukti Ini, Polri: Pelanggaran Berat!