Find Us On Social Media :

Kanit Provos Tak Bisa Mengelak Sudah Rencanakan Pembunuhan Berencana, Terkuak Fakta Aipda Rudi Sempat Lakukan Satu Hal Ini Sebelum Eksekusi Aipda Karnain

Aipda Rudi Suryanto penembak rekannya sendiri

Sidang Etik

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi hingga akibatkan Aipda A Karnain tewas bakal menjalani sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diselenggarakan, Kamis 8 September 2022.

"Rencana sidang kode etik (Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto) akan digelar pada Kamis 8 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan," kata Kombes Pol Pandra, Selasa (6/9/2022).

Ditambahkan Kombes Pol Pandra, sidang kode etik itu rencananya digelar di Polres Lampung Tengah. Sesuai dengan locus atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Lampung Tengah.

Pandra mengungkapkan bahwa pelaku Aipda Rudi Suryanto saat ini dalam keadaan sehat.

Diungkapkan Pandra, terhadap Aipda Rudi Suryanto juga dilakukan pemerikasaan psikologi oleh Biro SDM (Sumber Daya Manusia) Polda Lampung.

"Pemeriksaan dari Biro SDM tersebut dipimpin oleh AKBP Eka," kata Kombes Pandra

Menurut Pandra, Biro SDM juga akan mendalami aspek psikologinya.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara paralel.

Baik itu unsur pidananya, hingga pemenuhan unsur-unsur tindak pidananya dalam pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga: Lari Pakai Sarung Tinggalkan Seragam Dinas, Oknum Polisi Kabur saat Digerebek Berduaan dengan Istri Orang, Tak Kapok Meski Pernah Ketangkap Basah

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain akan dipidana 15 tahun. (*)