Find Us On Social Media :

'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

Tiga Kapolda yang disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dalam menjalankan aksi pembunuhan Brigadir J

Gridhot.ID - Terungkap ada seorang Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjuntak usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Hal ini diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dalam program 'Apa Kabar Indonesia Malam' TV One, Selasa (6/9/2022).

Martin mengungkapkan, Kapolda tersebut datang menemui Kamaruddin pada 18 Juli 2022, setelah keluarga melalui kuasa hukum membuat laporan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Martin, ada pesan yang dibawa Kapolda tersebut untuk Kamaruddin selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Ketemu di Jakarta, (Kapolda) datang dari daerah," kata Martin Lukas.

Lantas siapa Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjuntak?

Martin enggan untuk membeberkan identitasnya.

Dia juga tidak tahu siapa yang perintahkan Kapolda untuk datang menemui Kamaruddin.

"Hanya ingin silaturahmi dan juga saat itu mengatakan agar cooling down (mendinginkan suasana), supaya jangan terlalu keras dalam hal ini (kasus Brigadir J)," ucap Martin.

Martin mengaku akan kecewa jika Kapolda yang bertemu Kamaruddin pada saat itu terbukti terlibat.

"Kalau ini benar (terlibat), jujur saya kecewa," kata Martin.

Baca Juga: Besan Irjen Fadil Imran Ternyata Petinggi Polri, Inilah Sosok Ayah Mertua Putri Kapolda Metro Jaya, Punya Peran dalam Pengungkapan CCTV Kasus Ferdy Sambo

Saat ini ada 3 Kapolda yang jadi sorotan karena diduga terlibat menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga Kapolda itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Soal tiga Kapolda ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Timsus dan Itsus sudah mendengarnya.

Dia menyebut Timsus akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari Timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Dedi saat ditemui Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.

Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.

Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca dan Nico dalam kasus Brigadir J.

"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.

Baca Juga: Dulu Intel Ferdy Sambo di Satgasus Merah Putih, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Lantaran Ketahuan Simpan Barang Bukti Ini, Polri: Pelanggaran Berat!

Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19.

"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

Diketahui dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri juga memeriksa 97 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV.

Saat ditanyakan apakah ada potensi tersangka baru terkait obstruction of justice, Dedi tidak menutup kemungkinan tersebut.

"Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya," kata Dedi.

Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers 19 Agustus 2022 menjelaskan masing-masing peran dari 7 tersangka itu.

Ia mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.

Tersangka AKP Irfan Widyanto berperan melakukan penggantian DVR CCTV. Lalu, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan.

Baca Juga: 3 Grup WA Ajudan Ferdy Sambo Dihapus, Jejak Chat Kasus Brigadir J Lenyap, Komnas HAM Ungkap Ada Pembersihan Riwayat Panggilan: Baru Muncul Tanggal 10 Malam

(*)