Find Us On Social Media :

'Kebun Saya Rp 4 Triliun, Dakwaan Rp73,9 Triliun' Surya Darmadi Bingung 23 Ribu Karyawannya Kini Tak Bisa Digaji Gara-gara Kasus Korupsi

Surya Darmadi

Gridhot.ID - Surya Darmadi kini mulai menjalani sidang perdana kasus korupsinya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Surya Darmadi pemiliki PT Duta Palma diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Awalnya, kasus Surya Darmadi diduga membuat negara rugi hingga Rp 104 triliun.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Surya Darmadi menolak tudingan jaksa terkait Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun) terus Rp104 (triliun), kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Surya Darmadi mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.

Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa.

Surya Darmadi meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya kali ini.

Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.

Baca Juga: Terekam CCTV Angkut Brankas Rp 700 Juta dari Rumah Dara Arafah, Jati Diri 2 Pria yang Bantu Pelaku Terungkap, Ternyata Ini Modus ART saat Pesan Jasa Pengiriman

Surya juga menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir, sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun.

Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94), yang totalnya adalah Rp7.710.528.838.289;

2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602;

3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000;

Bila semuanya dihitung, totalnya sebesari Rp86.547.386.723.891.

Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejagung dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Dolar AS Ditinggalkan, China Sepakat Bayar Gas Rusia dengan Yuan dan Rubel, Begini Mekanisme Pembagiannya

Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp104,1 triliun.

(*)