Gridhot.ID - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022).
Pinangki keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang setelah menjadi salah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat.
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada Tribunnews.com pada Selasa (6/9/2022).
Namun, Pinangki tetap harus menjalankan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena belum bebas murni.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki.
Pinangki terbukti melakukan 3 perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, pengadilan menyunat vonis tersebut menjadi 4 tahun penjara setelah Pinangki mengajukan banding.
Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Meski sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, berikut kontroversi di balik putusan hukum Pinangki, dirangkum Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar