Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vonisnya Disunat Hingga 60 Persen, Pinangki Disebut-sebut Masih Terima Transferan Gaji, MAKI Singgung Sikap Jaksa Agung hingga Ungkap Fakta Ini

Desy Kurniasari - Jumat, 06 Agustus 2021 | 15:42
Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan

GridHot.ID - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali disorot.

Setelah beberapa waktu lalu ia tak kunjung dieksekusi ke lapas, kini sang mantan jaksa kembali jadi sorotan perkara statusnya.

Melansir Tribunjakarta.com, enaknya jadi Jaksa Pinangki terungkap.

Selain hukukumannya dipotong 60%, Pinangki rupanya disebut masih terima gaji sebagai jaksa.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Dilansir dari WARTAKOTALIVE.COM, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

Di mana Boyamin menyebut bahwa meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel.

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya Boyamin pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja.

Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x