Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vonisnya Disunat Hingga 60 Persen, Pinangki Disebut-sebut Masih Terima Transferan Gaji, MAKI Singgung Sikap Jaksa Agung hingga Ungkap Fakta Ini

Desy Kurniasari - Jumat, 06 Agustus 2021 | 15:42
Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan

Baca Juga: Nasib Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.

Pinangki Sirna Malasari
Ist dan Tribunnews/Jeprima

Pinangki Sirna Malasari

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain.

Baca Juga: Pecah Telor, 60 Ribu Haters Tanda Tangan Ingin Lengserkan Ayu Ting Ting, Penggemar Fanatik Bikin Petisi Tandingan Pro Sang Biduan

Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

"Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x