Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bebas Berjamaah Bersama 22 Napi Korupsi, Ini Jejak Kontroversi Pinangki Sirna Malasari, Mulai dari Foto Bareng Koruptor Kakap Hingga Hukuman Disunat

Candra Mega Sari - Rabu, 07 September 2022 | 20:42
Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tribunnews/Jeprima

Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Diskon hukuman 60 persen

Pinangki Sirna Malasari
Ist dan Tribunnews/Jeprima

Pinangki Sirna Malasari

Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x