Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bebas Berjamaah Bersama 22 Napi Korupsi, Ini Jejak Kontroversi Pinangki Sirna Malasari, Mulai dari Foto Bareng Koruptor Kakap Hingga Hukuman Disunat

Candra Mega Sari - Rabu, 07 September 2022 | 20:42
Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tribunnews/Jeprima

Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.

Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara sejak 5 Juli, putusan itu tak langsung dieksekusi jaksa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengecam tindakan itu dan menganggap kejaksaan mempertontonkan keistimewaan untuk Pinangki.

Baru setelahnya, pihak kejaksaan pun kemudian merespons kecaman MAKI tersebut.

Pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus Riono mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.

"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.

Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 3 Agustus 2021.

Tak kunjung dipecat dan masih digaji

Keistimewaan lain kembali terendus ketika Pinangki masih belum dipecat, meski sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya.Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x