Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.
Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
Tak langsung dieksekusi
Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara sejak 5 Juli, putusan itu tak langsung dieksekusi jaksa.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengecam tindakan itu dan menganggap kejaksaan mempertontonkan keistimewaan untuk Pinangki.
Baru setelahnya, pihak kejaksaan pun kemudian merespons kecaman MAKI tersebut.
Pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus Riono mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.
Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 3 Agustus 2021.
Tak kunjung dipecat dan masih digaji
Keistimewaan lain kembali terendus ketika Pinangki masih belum dipecat, meski sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya.Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.