Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Meradang Partainya Tak Diloloskan KPU untuk Maju Pemilu 2024, Mantan Suami Nia Daniati Bawa Pasukan Menghadap ke DPR RI hingga Presiden

Farhat Abbas mendatangi rumah duka mendiang Dian Pramana Poetra di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

GridHot.ID - Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) berencana mempolisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan tindak pidana informasi publik.

Melansir Tribunnews.com, pasalnya KPU disebut tak kunjung memberikan Berita Acara (BA) pengembalian berkas pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

"Mungkin rencana besok melapor ke Bareskrim atau Polda Metro," kata Sekjen Pandai, William Albert Zai saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

"Kita juga akan melaporkan KPU mungkin ketua atau komisioner tentang tindak pidana informasi publik," jelasnya.

Setelah partai besutannya tak diloloskan KPU, Farhat Abbas bersama 15 Ketua Partai Politik lainnya menghadap kepada Ketua DPD RI.

Kedatangan para ketua Parpol tersebut dalam rangka mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU terhadap partai mereka.

"Artinya 16 partai gabungan yang dizalimi sama Bawaslu dan KPU, agenda hari ini bertemu kepada seluruh pimpinan lembaga tinggi di negeri," ujar Farhat Abbas saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

"Ini yang pertama kita diberi kesempatan bertemu ketua DPD," imbuh Ketua Umum Partai Pandai ini.

Farhat Abbas dan 15 Ketua Umum Partai lainnya akan membicarakan soal proses Bawaslu yang tak meloloskan Partai mereka untuk maju ke Pemilu 2024 mendatang.

"Bawaslu kemarin menggugurkan 9 dari 16 yang mendaftar dari sengketa pelanggaran KPU yang kemarin," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas pun tampak menggebu-gebu untuk memperjuangkan apa yang dirasa menjadi hak Partai Politiknya.

 Baca Juga: Bapaknya Berprofesi Pengacara Tapi Ogah Mengakuinya Sebagai Anak, Aktor Ini Balas dengan Prestasi, Film yang Dibintanginya Ditonton Jutaan Orang

"Upaya-6 yang kita tempuh antara lain melaporkan ke DKPP, melakukan uji materi," katanya.

Seperti dikutip dari Grid.id, Farhat Abbas sendiri merasa kecewa lantaran Partai Pandai tak diloloskan untuk menjadi peserta pemilu mendatang.

Terlebih, KPU tak hanya mengeluarkan surat pernyataan bukan berita acara penolakan.

Farhat Abbas kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu, namun pada akhirnya kembali merasa kecewa.

"Kita konsultasi pada bawaslu dan bawaslu sepakat bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak mengeluarkan berita acara," terangnya.

"Pada kenyataannya Bawaslu bukan memeriksa pelanggaran KPU, tapi justru dia melindungi, melegalkan pelanggaran yang dilakukan KPU," tutup Farhat Abbas.

Setelah bertemu dengan Ketua DPD RI, rencananya Farhat Abbas juga menjadwalkan pertemuan dengan Ketua MPR hingga Presiden, namun sampai saat ini masih menunggu konfirmasi.

(*)