Find Us On Social Media :

Bergelar Doktor di Bidang Ilmu Kriminologi, Inilah Sosok Jenderal Bintang 3 yang Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, Nasib Suami Putri Candrawathi Berada di Tangannya

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

GridHot.ID - Irjen Ferdy Sambo yang tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat pada Sidang Kode Etik Polri akhir Agustus lalu mengajukan banding.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sidang banding Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.

Kata dia, sidang ini bakal dipimpin jenderal bintang 3.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Meski begitu, Dedi enggan menyebut siapa sosok Jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang banding pekan depan.

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," katanya lebih lanjut.

Siapa kira-kira jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang Ferdy Sambo?

Kembali melansir Tribunnews.com, terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo akhirnya mengatakan bahwa pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.

Baca Juga: Berawal dari Laporan Brigadir J ke Putri Candrawathi Jika Ferdy Sambo Sudah Menikah Lagi dengan 'Si Cantik', Kamaruddin Simanjuntak Terang-terangan Bongkar Motif Sesungguhnya Eks Kadiv Propam Habisi Nyawa Kliennya

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.

Profil dan rekam jejak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

Dilansir dari Tribunnews.com, Gatot Eddy Pramono lahir di Solok, Sumatera Barat, 28 Juni 1965 sehingga saat ini umurnya 57 tahun.

Gatot Eddy Pramono merupakan perwira lulusan Akpol 1988 dan berpengalaman dalam bidang reserse.

Dikutip dari fisip.ui.ac.id via Tribunnews.com, Gatot Eddy Pramono sukses meraih gelar doktor di bidang Ilmu Kriminologi pada 27 Juli 2015.

Saat itu, suami Widi Astutik itu berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji.

Disertasi yang diajukan Gatot berjudul Transformasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Menjadi Kelompok Kekerasan (Studi terhadap Kekerasan Kelompok oleh Empat Ormas di Jakarta).

Penelitian disertasi Gatot menggali akar permasalahan yang menyebabkan ormas bertransformasi menjadi kelompok kekerasan dan bagaimana pola transformasi ormas saat melakukan kekerasan kelompok.

Baca Juga: Antek-antek Bjorka Jadi Tersangka, Terkuak Pria di Madiun 3 Hari Berturut-turut Unggah Ini di Akun Telegram, Motifnya Bantu Hacker Mengejutkan

Dalam penelitian yang dilakukan Gatot, Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila, FORKABI, dan Kembang Latar menjadi subyek penelitian.

Berikut rekam jejak Wakapolri Gatot Eddy Pramono:

Sebelum menjadi Wakapolri, Gatot Eddy Pramono menjabat Kapolda Metro Jaya pada 2019.

Jabatan lain yang pernah diemban Gatot Eddy Pramono adalah Kapolres Blitar, Sekretaris Pribadi Kapolri, dan Kapolres Metro Depok (2008).

Gatot Eddy Pramono juga pernah menjadi Kapolres Metro Jaksel (2009), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya (2011).

Jabatan lain yang pernah diemban adalah Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2012) dan Kabagdukminops Robinops Sops Polri (2013).

Gatot Eddy Pramono juga pernah mengisi posisi Karolemtala Srena Polri (2014), Wakapolda Sulsel (2016), dan Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri (2017).

Terakhir Gatot menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (2018).

Pada 2018, Gatot Eddy Pramono juga dipercaya menjadi Ketua Satgas Nusantara yang dibentuk agar Pilkada Serentak 2018 bisa berjalan aman.

Gatot juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pada Januari 2021, Menteri BUMN, Erick Thohir memilih Gatot sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad.

Baca Juga: 'Aku Harus Menyelamatkan Hidup Aku' Roro Fitria Akhirnya Bongkar Aib Rumah Tangganya Sendiri di Depan Publik, Andre Irawan Disebut Tega Lakukan Ini

Nama Gatot juga pernah masuk dalam bursa calon Kapolri sebelum akhirnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dipilih.

Dalam kasus polisi tembak polisi, Gatot Eddy Pramono masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri bersama sejumlah jenderal lainnya.

Sebut saja Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada.

Kapolri sahkan komisi banding Ferdy Sambo

Sebelumnya, dilansir dari Antara News, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri itu, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih masih menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima, Nasib Sang Jendral Segera Ditentukan Pekan Depan, Penasihat Hukum Polri Berikan Prediksi Hukuman Ini

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.

Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (*)