GridHot.ID - Kasus kematian Brigadir J hingga kini terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, kasus ini melibatkan atasan Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bahkan, hingga kini banyak teka-teki dari kasus tersebut yang belum terpecahkan.
Salah satunya terkait ratusan juta rupiah dari rekening Brigadir J.
Mengutip wartakotalive.com, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuka rekening atas nama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka RR atau Ricky Rizal, ada apa?
Mengenai hal itu, pengacara keluarga Brigadir J mencurigai ada motif lain dibalik pembukaan rekening atas nama anak buahnya.
Tak hanya melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dicurigai melakukan pencucian uang.
Hal itu disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak ketika beberkan analisanya.
Alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguasai rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.
“Menurut studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang, jadi harus ditelurusi, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS, itu kan jadi pertanyaan,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (17/9/2022).
“Kenapa tidak rekening atas nama PC atau FS dibuat lalu diserahkan kepada Yosua," kata Martin menambahkan.
Martin mengatakan hingga kini setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo dan istrinya.
“Sudah ada dua keterangan saksi ya yang pertama, Bapak Erman Ummar (kuasa hukum Bripka Ricky Rizal) mengatakan bahwa kliennya dibuatkan rekening lalu rekeningnya dikuasai,” ucap Martin.
“Lalu Arman Hanis (kuasa hukum Putri Candrawathi) juga tadi kan menyampaikan hal yang sama.
Nah ada asas hukum ya, unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, tapi kalau sudah dua orang yang mengatakan itu sudah menjadi alat bukti," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Martin pun mempertanyakan berapa sesungguhnya penghasilan Ferdy Sambo sebagai polisi per bulan dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Lantaran, lanjutnya, bisa mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta rupiah ke rekening ajudan setiap bulannya.
“Berapa sih penghasilannya Ferdy Sambo per bulan, berapa sih penghasilannya Putri Candrawathi sebulan kok bisa mantransfer uang ratusan juta bulanan gitu ya untuk beberapa dapur, di Magelang sekian ratus juta, di Jakarta sekian ratus juta,” kata Martin.
“Setahu saya Irjen Pol itu gajinya itu Rp 30-an juta, kok bisa biaya hidupnya besar sekali, nah ini juga kan mencimbulkan kecurigaan, boleh dong kita minta penelurusan (PPATK),” ujar Martin.
Bahkan, sambung Martin, PPATK seharusnya bukan hanya menelusuri setelah Brigadir J tewas tapi setahun ke belakang.
“Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun,” ucap Martin.
Tak hanya itu, Martin menambahkan PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.
“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti kecapnya Bapak Erman Umar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.
“Kalau saya sih curiga bukannya ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh, nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsmaker.com, Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih bergulir dan menjadi sorotan publik.
Banyak teka-teki yang belum terpecahkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti terkait transferan ratusan juta rupiah dari rekening Brigadir J.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mencurigai soal adanya pembukaan rekening yang dilakukan Putri Candrawathi atas nama ajudannya.
Bukan cuma satu, Putri Candrawathi diketahui membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Hal itu menjawab pertanyaan atas adanya transaksi di rekening Brigadir J tiga hari setelah almarhum meninggal dunia.
Transaksi senilai Rp 200 juta itu dikirim dari rekening Brigadir J ke Bripka RR.
Belakang terungkap bahwa ATM atas nama keduanya itu dikuasai oleh Putri Candrawathi.
“Ya itu ada pelanggaran ya tentu saja, kan kita tahu yang namanya bikin rekening itu harus atas nama dirinya, pakai KTP dia,” kata Yenti Garnasih, dilansir dari Kompas TV, Jumat (16/9/2022).
Tak hanya itu, kata dia, saat pemilik ATM itu meninggal dunia, pihak bank seharusnya bisa mengambil tindakan.
“Harusnya yang mengeluarkan uang di tanggal 11 sementara di tanggal 8 itu meninggal, itu harusnya ahli waris, nah ahli warisnya siapa,” jelas dia.
Tak hanya itu, ia pun mencurigai adanya modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Modus-modus seperti ini kok jadi seperti modusnya TPPU ya, jadi orang-orang yang melakukan kejahatan itu biasanya minta KTP anak buahnya atau bahkan cleaning service, KTP-nya dipakai untuk buka rekening kemudian langsung diambil dia, baik rekeningnya maupun ATM-nya,” tutur dia.
Bahkan kata dia, bisa jadi para ajudannya tidak tahu kalau ada ATM atas nama dirinya.
“Bisa jadi yang dipinjam adalah KTP-nya saja, saya tidak tahu waktu bikin rekeningnya seperti apa,” ungkap dia.
Kemudian, ia pun membeberkan bahwa salah satu ciri yang paling penting untuk TPPU adalah adanya transaksi yang mencurigakan.
“Nah dalam hal ini dilihat yang mencurigakan apa. Seorang Yoshua punya rekening 4, kan enggak mungkin itu,” kata dia.
Kemudian aliran dasar yang mencapai ratusan juta ke rekening itu juga harusnya bisa ditelusuri.
“Rp 200 juta itu kita kan bisa dilihat itu rekening korannya, siapa saja yang masuk, dari mana saja yang masuk dan keluar ke mana. Artinya gini, bukan yang bersangkutan ya, tapi apakah uang yang masuk ke rekening itu apa, kalau polisi gajinya berapa, tiap bulan berapa, itu kan bisa dilihat,” tuturnya.
Ia pun menduga bahwa pihak PPATK sudah memberikan analisis tentang transaksi-transaksi selama ini, baik yang masuk maupun yang keluar.
Ia pun tak menampik bahwa modus yang dilakukan Putri Candrawathi dengan membuat ATM atas nama ajudannya itu yakni merupakan TPPU.
“Bisa jadi, makanya harus dilihat itu masuknya dari mana. Khawatirnya siapapun, pejabat-pejabat itu mungkin terlibat kejahatan kemudian meminta para anak buahnya untuk hanya meminjam KTP, kemudian menyuruh orang bikin KTP untuk penampungan hasil kejahatan, apakah itu korupsi dan lain sebagainya,” uraisnya.
Bahkan kata dia, sepanjang transaksi itu tidak cocok dengan penghasilannya, itu namanya transaksi mencurigakan dan itu adalah salah satu ciri khas dari TPPU.
“Karena untuk apa bersembunyi, ini nama orang lain, kemudian yang memasukkan orang lain pula, yang menggunakan nama dari orang lain dari yang selain nama dalam rekening itu, sudah bisa dilihat pasti ada sesuatu,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika memang uang itu untuk keperluar rumah tangga, tetap harus dicari sumbernya dari mana.
“Justru yang kita kejar adalah dari mana sih uang itu yang untuk kebutuhan rumah tangga yang ratusan juta itu, di sana letaknya,” tambah dia.
Lalu ia pun mengatakan bahwa jika terbukti benar, maka ini bisa jadi pelanggaran pidana baru bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saya kira ya, nanti kita lihat pelanggaran-pelanggaran seperti itu pasti ada pelanggaran pidananya menurut saya, karena terutama ini harus diseriusi adalah dari mana memasuki uang itu, tidak mungkin setor tunai, pasti dikirim dari rekening lain,” kata dia.
“Bagi kita yang paling penting itu, karena kita ingin para pejabat-penjabat itu juga harus memberikan contoh yang baik, mana mungkin menggunakan rekening orang malah untuk kepentingannya dia, itu sudah melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengakui bahwa kliennya membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Menurut dia, pembukaan ATM atas nama keduanya itu diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo sehari-hari.
"Si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," kata pengacara Putri Candrawathi, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (14/9/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengacara Bripka RR, Erman Umar soal kepemilikan rekening atas nama kliennya.
Menurut dia, Putri Candrawathi meminjam sejumlah nama ajudannya untuk membuka rekening bank.
"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing. Itu dalam rangka kedinasan masalah. Misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang," kata Erman Umar.
Ia pun menegaskan bahwa rekening atas nama Bripka RR itu sudah dibuat Putri Candrawathi sejak 2021 dan tidak pernah digunakan oleh kliennya.
"Yang menggunakan Ibu PC, bukan RR. Nanti ada rekening lain dikirim sama Ibu PC," jelas Erman. (*)