Find Us On Social Media :

'Kiamat' Honorer di 2023 Kian Nyata, 4 Kategori Pegawai Ini Tak Masuk Pendataan Tenaga Non ASN, Begini Nasibnya Setelah 'Diblacklist' Pemerintah

Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten menggelar aksi di pada Senin (15/8/2022) guna meminta kepastian nasib mereka jelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN

Sebagai informasi, dalam periode tahun 2005-2014, sebanyak 1.072.092 tenaga honorer telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN

Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
  3. Badan Layanan Umum (BLD)
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Terkait tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan menjadi ASN, mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Tahap pendataan tenaga non-ASN

Dilansir dari laman resmi BKN, skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam tiga tahap sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.