Find Us On Social Media :

Tinggal Hitungan Hari, Berikut Tahapan dan Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

1. CPNS

2. PPPK Pusat

3. PPPK Daerah

4. Papua dan Papua Barat

Tahapan dan Persyaratan yang Harus Diketahui Calon Pelamar

Meski pemerintah belum merilis jadwal seleksi PPPK 2022, namun ada tahapan dan persyaratan yang harus dicermati dan disiapkan calon peserta seleksi PPPK.

 Baca Juga: Dibuka Minggu Ketiga September, Inilah 3 Kategori yang Masuk Daftar Pelamar Prioritas dan Syarat Daftar PPPK 2022

Berikut tahapan seleksi PPPK 2022, mengacu pada seleksi sebelumnya:

1. Pengumuman Lowongan.2. Pendaftaran.3. Seleksi Administrasi.4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.6. Pengumuman Kelulusan.

Berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Selain persyaratan berkas, ada berikut syarat daftar PPPK 2022 lain yang harus dipenuhi calon peserta seleksi:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
  4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(*)