Find Us On Social Media :

Dibuka Dalam Waktu Dekat, Inilah Jadwal, Formasi dan Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Diketahui Calon Pelamar

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

GridHot.ID - KemenPAN-RB menjadwalkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka akhir September 2022.

Rekrutmen ASN akan dibuka untuk masyarakat Indonesia.

Diketahui dari Serambinews, KemenPANRB mencatat dalam rekrutmen kali ini, jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah ASN tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka mulai minggu ketiga hingga minggu keempat September 2022.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar memperhatikan beberapa hal penting ini termasuk persyaratan yang harus disiapkan untuk melamar seleksi PPPK 2022. Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan?

Merujuk seleksi PPPK sebelumnya, berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Selain persyaratan berkas, berikut syarat daftar pppk 2022 yang harus dipenuhi calon peserta seleksi:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.2. Berusia 18-35 tahun. (batas usia untuk seleksi PPPK 2022 belum ditetapkan)3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

 Baca Juga: Pelajari Baik-baik, Inilah 4 Jenis Tes Kompetensi yang Wajib Diikuti Pelamar, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022 yang Harus Disiapkan