Find Us On Social Media :

Andika Perkasa Marah Besar Ada Anggotanya Tega Jual Senjata ke KKB Papua, Panglima TNI Sampai Perintahkan Tambah Pasal Bagi Pelakunya: Kalau Sudah Bohong dan Ketahuan, Jangan Dianggap Biasa Saja!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus dua oknum yang diduga terlibat kasus jual beli senjata rakitan dan amunisi diduga dilakukan KKB Papua dengan ASN di Jayapura Papua.

Keduanya diduga terlibat penjualan senjata rakitan dan amunisi dengan ASN di Kabupaten Nduga.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPalu, 4 Agustus 2022, nasib Komandan Kompi Brimob yang kehilangan anak buah diduga dikeroyok KKB dan juga kehilangan senjata.

Komandan kompi (Danki) Brimob Wamena AKP Rustam sudah diusulkan untuk dipecat karena satu anggotanya dibunuh orang tak diekenal (OTK) dan disinyalir pelaku merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Selain itu, korban turut kehilangan senjata api jenis stayer.

Kini, perwira itu telah menghadapi sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).

Hasilnya dalam sidang tersebut, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhomat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

AKP Rustam dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) silam.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Kesulitan di Depan Mata, Simak Arti Kedutan di Telapak Kaki Kanan Menurut Primbon Jawa

Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.

Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.