Find Us On Social Media :

Andika Perkasa Marah Besar Ada Anggotanya Tega Jual Senjata ke KKB Papua, Panglima TNI Sampai Perintahkan Tambah Pasal Bagi Pelakunya: Kalau Sudah Bohong dan Ketahuan, Jangan Dianggap Biasa Saja!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus dua oknum yang diduga terlibat kasus jual beli senjata rakitan dan amunisi diduga dilakukan KKB Papua dengan ASN di Jayapura Papua.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus dua oknum yang diduga terlibat kasus jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papupa dan amunisi dengan ASN di Jayapura Papua.

Berdasarkan laporan Tim Hukum, diketahui berkas perkara kasus jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papua masih dalam proses di Pomdam XVII Cenderawasih.

Andika pun bertanya mengapa proses hukum berjalan lama soal penanganan jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papua.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 30 September 2022, ia kemudian mendapat penjelasan dari Tim Hukum bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya ketika diperiksa menjadi saksi.

"Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini?" tanya Andika di kanal Youtube Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (28/9/2022).

Kemudian dilaporkan bahwa penyidik melakukan pendalaman lagi terkait pemeriksaan tersebut.

Untuk itu ia memerintahkan Tim Hukum TNI untuk menambahkan pasal kepada oknum tersebut.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sesuatu yang biasa saja.

"Kalau sudah bohong dan ketahuan itu pasalnya ditambahkan. Jangan gitu-gitu dianggap biasa saja. Tambahkan lagi pasalnya," kata Andika.

Baca Juga: Arti Kedutan di Jari Tengah Tangan Kanan, Konon Kitab Primbon Jawa Meramalkan Bakal Alami Kesedihan

Sebelumnya dua oknum prajurit Kodam XVII Cenderawasih yakni Kopda BI dan Koptu TJR diduga terlibat penjualan senjata rakitan dan amunisi pada awal Juli 2022 lalu.

Keduanya diduga terlibat penjualan senjata rakitan dan amunisi dengan ASN di Kabupaten Nduga.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPalu, 4 Agustus 2022, nasib Komandan Kompi Brimob yang kehilangan anak buah diduga dikeroyok KKB dan juga kehilangan senjata.

Komandan kompi (Danki) Brimob Wamena AKP Rustam sudah diusulkan untuk dipecat karena satu anggotanya dibunuh orang tak diekenal (OTK) dan disinyalir pelaku merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Selain itu, korban turut kehilangan senjata api jenis stayer.

Kini, perwira itu telah menghadapi sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).

Hasilnya dalam sidang tersebut, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhomat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

AKP Rustam dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) silam.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Kesulitan di Depan Mata, Simak Arti Kedutan di Telapak Kaki Kanan Menurut Primbon Jawa

Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.

Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.

“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” pungkasnya.

Hasil Penyelidikan

Berdasarkan penyelidikan, keberadaan Bripda Diego di Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Komandan Kompi Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam.

Kejadian itu berawal saat AKP Rustam dimintai tolong warga untuk menembak sapi di Napua.

AKP Rustam datang bersama Bripda Diego. Setelah selesai menembak sapi, AKP Rustam menitipkan senjata yang dibawanya kepada korban.

Pada saat itu, datang sekelompok warga menyerang korban.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut, KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya sebagai pelaku penembakan Bripda Diego.

Baca Juga: Ingin Berkomunikasi dengan Khodam Pendamping Milikmu? 4 Cara Ini Bisa Kamu Lakukan, Salah Satunya Berpuasa Weton

“Sudah bisa kita simpulkan, dugaan kuat ini dilakukan oleh kelompok Nduga,” kata Irjen Mathius Fakhiri kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin 20 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut Irjen Mathius Fakhiri, saat ini dua pucuk senjata api milik Polri yang dicuri tersebut sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Nduga.

“Laporan terakhir dari lapangan, sudah menuju ke Nduga. Sehingga tentunya kami akan mengambil langkah-langkah,” imbuhnya.

Tiga hari setelah kejadian, Irjen Mathius Fakhiri mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Batalyon D Wamena.

"Saya akan menindak tegas komandan kompi dari Diego, hari ini juga saya copot," tegas Irjen Mathius Fakhiri di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Ia menegaskan bahwa AKP rustam lalai karena membawa senjata api saat tidak menjalankan tugas dan tidak menerapkan prosedur tetap (protap) pengamanan diri.

(*)