Find Us On Social Media :

Sopir Angkot Cekcok Anggota Yonif 310/KK Sempat Viral, Panglima TNI Andika Perkasa Minta Proses Hukum Dilanjutkan, Sang Jenderal Ungkap 1 Hal yang Jadi Alasan

Panglima TNI Andika Perkasa.

"Hal itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia yang rata-rata badannya tidak terlalu tinggi," ujar Kisdiyanto.

Alasan revisi syarat tinggi badan

Dilansir dari Kompas.com Selasa (27/9/2022), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perubahan syarat tinggi badan calon taruna itu dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," jelasnya.

Revisi aturan ini dilakukan untuk syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Dalam revisi itu, Andika menurunkan syarat tinggi badan calon taruna bagi pria. Dari yang semula 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Baca Juga: Ingin Berkomunikasi dengan Khodam Pendamping Milikmu? 4 Cara Ini Bisa Kamu Lakukan, Salah Satunya Berpuasa Weton

Sementara syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Tak hanya itu, Andika juga mengubah ketentuan usia calon pendaftar taruna dan taruni dari yang sebelumnya berusia 18 tahun menjadi 17 tahun 9 bulan.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo berpendapat bahwa pengurangan batas minimal usia pendaftar calon taruna itu merupakan suau terobosan baru yang mampu memberikan kesempatan dan toleransi.

(*)