Find Us On Social Media :

Lenyap Sudah Pabrik Uangnya, Rizky Billar Disebut Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, KPI Pusat Pastikan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Tak Boleh Mejeng di Semua Acara TV dan Radio

Rizky Billar dan Lesti Andryani (Lesti Kejora) dikenal sebagai pasangan yang selalu adem ayem.

Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

(*)