Find Us On Social Media :

Lenyap Sudah Pabrik Uangnya, Rizky Billar Disebut Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, KPI Pusat Pastikan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Tak Boleh Mejeng di Semua Acara TV dan Radio

Rizky Billar dan Lesti Andryani (Lesti Kejora) dikenal sebagai pasangan yang selalu adem ayem.

Gridhot.ID - Lesti Kejora dan Rizky Billar kini menjadi sorotan.

Pasalnya dikutip Gridhot dari Grid.ID, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas KDRT yang terjadi di pernikahan mereka.

Disebutkan, Rizky Billar mencekik dan membanting Lesti Kejora karena ketahuan berselingkuh.

Hingga kini masih belum dipublikasikan terkait masalah perselingkuhan tersebut.

Namun pihak Lesti Kejora sendiri terus berusaha meminta keadilan atas kekerasan yang dia terima.

Rizky Billar selaku terduga pelaku KDRT kini harus gigit jari.

Pasalnya, karirnya di dunia hiburan kini terancam berhenti.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.

"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.

Baca Juga: Doanya Ingin Menikah Lagi Didengar Tuhan, Catherine Wilson yang 9 Tahun Menjanda Dipersunting Anggota DPRD, Ini Profil Sang Suami

Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

(*)