Andika Perkasa Murka hingga Sebut Tentara Penendang Kungfu ke Suporter di Kanjuruhan Langgar Hukum Pidana Militer, Panglima TNI Sudah Mulai Investigasi: Tiap Pasal Ada Ancaman Hukumannya

Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:35
kolase via GridHot

Kolase Panglima TNI Andika Perkasa soroti tindakan prajurit TNI yang anarkis ke suporter di Kanjuruhan

GridHot.ID - Panglima TNI Andika Perkasa belakangan menyoroti tindakan prajuritnya yang melakukan kekerasan saat kerusuhan di Stasion Kanjuruhan.

Bahkan, kelakuan prajurit Panglima TNI Andika Perkasa itu menyebar di media sosial.

Tak ayal, hal ini pun membuat Panglima TNI Andika Perkasa turun tangan.

Mengutip Tribun-timur.com, viral seorang oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) melakukan tendangan kungfu ke suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Aksi itu terjadi saat Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Arema FC dipermalukan 3-2 dari Persebaya Surabaya di depan 42 ribu suporter Aremania.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku marah melihat aksi prajuritnya melakukan tindakan kekerasan.

Andika pun berjanji akan mengusut dan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan.

Pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin dan akan segera merampungkan proses investigasinya.

Menurut Andika, aksi yang dilakukan prajuritnya tidak hanya mengarah ke penegakan disiplin, melainkan perbuatan tindak pidana.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika kepada wartawan seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Andika Perkasa Minta Warga Kirim Video Tentara Anarkis ke Suporter di Kanjuruhan, Panglima TNI Siap Proses Hukum Anggotanya: Sangat Jelas Tindakan di Luar Kewenangan

Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.

Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.

Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.

"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.

Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.

Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta warga mengirimkannya video yang merekam tindakan anarkistis yang diduga dilakukan prajurit TNI saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika mengatakan, video yang dikirimkan warga untuk membantu proses investigasi oleh Markas Besar TNI.

Ia menuturkan, warga bisa mengirimkan video dugaan aksi anarkistis prajurit itu kepadanya atau melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

“Ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) siang.

Baca Juga: Andika Perkasa Marah Besar Ada Anggotanya Tega Jual Senjata ke KKB Papua, Panglima TNI Sampai Perintahkan Tambah Pasal Bagi Pelakunya: Kalau Sudah Bohong dan Ketahuan, Jangan Dianggap Biasa Saja!

Andika memastikan akan memproses pidana prajurit yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter.

Menurut dia, tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.

Untuk itu, Andika menegaskan bahwa prajurit TNI tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” tegas Andika.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” katanya melanjutkan.

Berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.

Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.

Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.

Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, pada 1 Oktober 2022.

Para pendukung Arema yang biasa disebut Aremania berusaha memasuki lapangan usai tim kesayangan mereka kalah 2-3 dari Persebaya.

Baca Juga: Sopir Angkot Cekcok Anggota Yonif 310/KK Sempat Viral, Panglima TNI Andika Perkasa Minta Proses Hukum Dilanjutkan, Sang Jenderal Ungkap 1 Hal yang Jadi Alasan

Pihak kepolisian kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Akibatnya, 125 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 302 orang mengalami luka berat dan 21 luka berat.

Korban meninggal umumnya karena terinjak-injak dan sesak napas.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribun-timur.com