Find Us On Social Media :

Diduga Sering Lakukan KDRT, Rizky Billar Pernah Lempar Benda Keras Ini ke Lesti Kejora, Kini Hasil Visum Sang Istri Jadi Sorotan

Sosok Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.

AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya, Rabu (5/10/2022).

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Baca Juga: Belahan Jiwa yang Lama Dinanti Akhirnya Segera Muncul, Simak 5 Arti Kedutan di Ibu Jari Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.

Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Rencananya, Jumat (7/10/2022) besok, penyidik akan meminta keterangan terhadap dua saksi lainnya, yaitu ART dan petugas keamanan rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian, kita agendakan juga pemanggilan kepada dua orang lagi saksi, yaitu satu ART dan satu lagi adalah penjaga rumah atau boleh dikatakan security di rumah itu, akan kita mintai keterangan," ucap Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/10/2022).

(*)