Find Us On Social Media :

Diduga Sering Lakukan KDRT, Rizky Billar Pernah Lempar Benda Keras Ini ke Lesti Kejora, Kini Hasil Visum Sang Istri Jadi Sorotan

Sosok Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih bergulir.

Ternyata KDRT yang dilaporkan pada Rabu (28/9/2022) malam lalu bukanlah kali pertama dialami pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sederet fakta baru bermunculan mengenai Rizky Billar yang ternyata sudah sering melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan, Tribunnewsmaker, 6 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan Rizky Billar kerap melakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Satu di antaranya, Rizky Billar pernah melempar bola biliar pada sang biduan.

Namun, kala itu lemparan tersebut meleset lantaran Rizky Billar terpeleset.

Tanggal 28 September 2022 lalu, kata Zulpan, merupakan puncak Lesti Kejora tak tahan atas perilaku suaminya.

Karena itu, Lesti Kejora akhirnya memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait Lesti Kejora itu KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali, yang dilaporkan tanggal 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya."

Baca Juga: Aura Gaib dan Sifat Welas Asih Pemilik 3 Weton Ini Sangat Kuat, Konon Sosoknya Dilindungi Khodam Macan Gunung Semeru

"Sebelumnya, dia sering mengalami KDRT," ucap Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Nah, kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi, (makanya) dia melapor."

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti itu (dengan) melempar bola biliar, tapi dia kepeleset Rizky-nya sehingga bola itu tidak kena," imbuhnya.

Diketahui, KDRT yang dilakukan Rizky Billar beberapa waktu lalu sebelum akhirnya dilaporkan, adalah yang terparah.

Berdasarkan hasil visum, Lesti Kejoa mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan hingga leher akibat benturan benda tumpul.

Tak hanya itu, menurut hasil visum, Lesti Kejora mengalami gangguan fungsi di bagian leher.

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri."

"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan (benda) tumpul," terang Zulpan.

"Gangguan fungsi leher lah saya ngga tau itu mungkin dokter udah paham. Hasil visum kesimpulanya gitu," pungkas Zulpan.

Baca Juga: Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Masih Ngotot Sebut Putri Candrawathi adalah Korban yang Sesungguhnya

Lesti Kejora sendiri sempat dirawat di rumah sakit pasca-KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Ia sudah diperbolehkan pulang pada Minggu (2/10/2022), tetapi masih dalam pantauan dokter karena belum sepenuhnya pulih.

Polisi Amankan 2 CCTV

Polisi telah mengamankan dua rekaman CCTV dari rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dua rekaman CCTV itu diamankan saat polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (3/10/2022).

"Yang diamankan hanya dua CCTV," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ade belum dapat menjelaskan secara detail apakah dua rekaman CCTV tersebut berisi dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Yang jelas, kedua rekaman CCTV itu akan diperiksa penyidik guna mencari petunjuk kasus dugaan KDRT Rezky Billar kepada Lesti Kejora.

"(Rekaman CCTV) masih didalami," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti selama olah TKP dilakukan.

Baca Juga: Mudah Dideteksi Terutama dari Ucapannya, Simak 5 Tanda Khodam dalam Diri Memberikan Manfaat dan Melindungi Manusia

Saat ini, ujarnya, polisi tengah mendalami bukti lain, berupa hasil visum Lesti Kejora dan CCTV di tempat kejadian.

"Ya ini sementara untuk jadi barbuk dulu ya. Semua harus kami cek dari visum kemarin, foto kemudian mencari CCTV yang bisa melihat kejadian jelas kapan oleh siapa jadi korban siapa dan pelaku siapa," ujar AKP Nurma Dewi.

Hari Ini akan Diperiksa

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 5 Oktober 2022, pemeriksaan perdana Rizky Billar dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (6/10/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.

AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya, Rabu (5/10/2022).

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Baca Juga: Belahan Jiwa yang Lama Dinanti Akhirnya Segera Muncul, Simak 5 Arti Kedutan di Ibu Jari Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.

Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Rencananya, Jumat (7/10/2022) besok, penyidik akan meminta keterangan terhadap dua saksi lainnya, yaitu ART dan petugas keamanan rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian, kita agendakan juga pemanggilan kepada dua orang lagi saksi, yaitu satu ART dan satu lagi adalah penjaga rumah atau boleh dikatakan security di rumah itu, akan kita mintai keterangan," ucap Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/10/2022).

(*)