Find Us On Social Media :

Simak Baik-baik! MenPAN-RB Sudah Siapkan Aturan Baru Soal Penempatan P3K, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK

Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas mengatakan, fenomena migrasi PNS dan PPPK dari desa ke kota maupun ke Pulau Jawa yang padat penduduk membuat kekurangan SDM di wilayah terpencil sulit teratasi.

Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.

"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan. 

Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Abdullah Azwar Anas.

Ia lantas menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa.

Banyak usulan yang muncul dengan rentang waktu masa pengabdian 3-5 tahun.

Menurut Azwar Anas, pihaknya akan memutuskan dan menyelesaikan aturan dalam waktu dekat.

"Sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa. Karena kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang, pindah ke kota semua," katanya.

Lebih lanjut, Azwar Anas menyampaikan, pemerataan SDM di seluruh Indonesia akan menjadi fokus pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Sebab, tidak adanya tenaga ahli seperti dokter, guru, dan bidan di desa membuat SDM di wilayah-wilayah terpencil Indonesia tetap tertinggal.

"Enggak ada dokter, enggak ada bidan, enggak ada guru, dan ini sangat berat. (Aturan) ini masih digodok dengan BKN dengan sistem tertentu, dengan aplikasi," ujar Azwar.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Materi Ujian P3K dan Link Download Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Matematika