Find Us On Social Media :

Harus Ada Foto Selfie hingga Rekening, Simak Deretan Persyaratan Mudah yang Wajib Dimiliki Calon Peminjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online

2 risiko fatal tidak bayar pinjaman online

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Dilansir dari Sripoku.com, Pinjaman Online atau Pinjol kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, bukan hanya dari UMKM sejauh ini masyarakat juga menggunakannya sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang mendesak.

Dikutip dari detik.com, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman uang pada aplikasi Pinjaman Online, kita perlu mengecek terlebih dahulu apakah situs Pinjaman Online yang kita ingin gunakan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ngotot Ingin Penjarakan Medina Zein Gegara Pernah Ditipu Mentah-mentah, Denise Chariesta Sarankan Pinjol Beri Utangan ke Istri Lukman Azhari: Belum Jatuh Tempo