Find Us On Social Media :

Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga

Namun apabila nomor rekening yang dicari sudah pernah dilaporkan melakukan penipuan sebelumnya, maka keterangannya berupa 'Nomor rekening yang anda cari pernah dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan'.

Jika pinjol maupun nomor rekening yang dicari terbukti ilegal dan pernah diadukan sebagai tindak penipuan setelah dicek di laman cekfintech.id ini, maka Anda jangan melakukan transaksi lebih lanjut ke pinjol maupun nomor rekening tersebut.

Sebagai informasi, laman cekfintech.id dibuat AFTECH bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dan baru diluncurkan pada 11 November 2021.

Situs ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat awam untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech)/teknologi finansial (tekfin) lainnya, seperti digital payment atau crowdfinding.

Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sekurang-kurangnya terdapat 2 ciri dari pinjol ilegal.

"Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir," kata dia dikutip Kompas.com dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).

Ia menambahkan, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Sementara, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan, pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.

Munawar menjelaskan, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

"Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri," jelas dia.